Belum Memenuhi Standar, Rumah Aman Korban Kekerasan di Kukar Akan Direhab
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan direhabilitasi karena dinilai belum memenuhi standar perlindungan yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kondisi
tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar korban kekerasan dapat
memperoleh perlindungan dan pendampingan yang lebih aman dan layak.
Rumah
aman diketahui harus memiliki sistem keamanan yang memadai, tempat tinggal yang
benar-benar terlindungi, serta petugas pengasuh dan penjaga yang siaga
mendampingi korban.
Fasilitas
rumah aman yang ada saat ini bahkan disebut pernah mengalami kejadian korban
kabur akibat sistem pengamanan yang belum sesuai standar.
Rumah
aman dinilai sangat dibutuhkan terutama untuk menangani korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) maupun pelecehan seksual.
Dalam
sejumlah kasus, korban harus segera dipisahkan dari pelaku demi menjaga
keselamatan mereka dari ancaman kekerasan yang lebih besar.
Menanggapi
kondisi tersebut, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan pemerintah daerah
telah merencanakan pembangunan rumah aman baru.
Namun
untuk sementara, Pemkab Kukar akan merehabilitasi fasilitas yang sudah ada agar
lebih layak dan representatif bagi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Kalau
pembangunan baru itu memang sedang kita rencanakan, akan tetapi yang sudah kita
laksanakan sekarang adalah kita berupaya merehab yang kita miliki sekarang,”
ujarnya saat dimintai tanggapan terkait kondisi rumah aman di Kukar, Selasa
(26/5/2026).
Menurut
Aulia, rumah aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara,
tetapi juga menjadi ruang yang mendukung korban agar berani mengungkapkan
pengalaman yang mereka alami tanpa tekanan maupun intimidasi.
Karena
itu, Pemkab Kukar bersama OPD terkait dan penggiat perlindungan anak terus
menyiapkan fasilitas yang lebih nyaman dan representatif.
“Minimal
rumah ini itu membuat anak-anak kita yang kurang beruntung, yang terkena
kasus-kasus serupa itu bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami,”
kata dia.
Aulia
mengungkapkan, fasilitas rumah aman juga dirancang untuk mendukung proses hukum
yang lebih ramah anak.
Saat
ini, anak korban kekerasan tidak lagi harus hadir langsung di pengadilan untuk
memberikan kesaksian, melainkan cukup berada di rumah aman melalui fasilitas
pendampingan yang telah disiapkan.
“Dan
ini sudah persidangan yang sudah jalan, itu anak-anak tidak perlu lagi hadir ke
pengadilan, tapi mereka cukup berada di rumah aman, mereka bisa menyampaikan
apa-apa yang mereka alami,” pungkasnya. (kriz)